KELURAHAN TANJUNGPINANG BARAT (06/03/2021) – Peresmian Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) Kelurahan Tanjungpinang Barat oleh Walikota Tanjungpinang dan dihadiri oleh Kapolres Tanjungpinang, PLT Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Ketua LAM Kota Tanjungpinang, Camat Tanjungpinang Barat beserta tamu undangan lainnya.
Walikota Tanjungpinang dalam kesempatan ini mengatakan bahwa dalam hal terkait memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 tidak bisa dilaksanakan serta merta dengan kebijakan dan sosialisasi secara garis besar saja, tapi harus dilaksanakan pada satuan terkecil perangkat pemerintah, yaitu wilayah RT/RW. Diharapkan setelah Posko ini didirikan dan diresmikan, Lurah selaku Kepala Wilayah dalam melaksanakan tugasnya dapat mengkoordinir perangkat wilayahnya untuk menerapkan kebijakan dan instruksi pemerintah yang telah dikeluarkan terkait PPKM ini.
Baca Juga : Penyerahan Logistik Siaga Bencana
Pemko Tanjungpinang juga telah mengeluarkan Perwako mengenai kewajiban pemakaian masker di Wilayah Kota Tanjungpinang dan sanksi yang diberikan oleh Pemko sudah jelas yaitu berupa denda sebesar Rp 50.000,- . Walikota Tanjungpinang dalam kesempatan sambutan pembukaan peresmian Posko PPKM Kelurahan Tanjungpinang Barat mengatakan bahwa, “Ini bukan hanya masalah uang denda apabila kita tidak memakai masker, tapi biaya yang kita keluarkan apabila terinfeksi/terjangkit virus lebih dari itu, walaupun sekarang Pemerintah sudah menyediakan fasilitas untuk penanganan COVID-19 gratis tanpa biaya, tapi taruhannya nyawa apabila kita tidak melindungi diri kita dan keluarga kita sendiri, maka dari itu, mari kita STOP penyebaran COVID-19 dengan cara menerapkan protokol kesehatan,”.