Sejak tahun 1983 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983, Tanjungpinang berstatus sebagai kota administratif bagian dari Kabupaten Kepulauan Riau, Provinsi Riau. Bersama dengan Dumai yang telah lebih dulu menjadi kota administratif pada tahun 1979, Tanjungpinang merupakan kota administratif kedua di Provinsi Riau. Dasar pembentukan kota administratif di Indonesia ketika itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Meski berstatus sebagai kota administratif, Tanjungpinang bukanlah sebuah kota otonom karena tidak memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kota administratif dipimpin oleh walikota administratif yang bertanggung jawab kepada bupati kabupaten Kepulauan Riau.
Pada tahun 1999 pemerintah mengeluarkan undang-undang baru tentang pemerintahan daerah yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang yang dikenal dengan undang-undang otonomi daerah itu lantas membagi wilayah pemerintahan daerah di Indonesia hanya dengan wilayah provinsi, dan wilayah kabupaten atau kota. Tidak ada lagi wilayah pemerintahan dengan status kotamadya, dan kota administratif. Undang-undang otonomi daerah tersebut menyebabkan seluruh wilayah kotamadya dan kota administratif dapat ditingkatkan menjadi kota otonom, atau sebaliknya juga dapat dikembalikan kepada daerah kabupaten induknya.
Kota Tanjungpinang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 yang ditandatangani oleh Presiden RI Abdurrahman Wahid pada tanggal 21 Juni 2001, dan dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 85. Peresmian Kota Tanjungpinang oleh Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Hari Sabarno, dilaksanakan secara serentak bersama 11 kota lainnya pada tanggal 17 Oktober 2001 di Jakarta. Tanggal peresmian Kota Tanjungpinang inilah yang dijadikan sebagai momen peringatan ulang tahun Kota Tanjungpinang sebagai kota otonom. Seminggu kemudian, atau tepatnya pada tanggal 23 Oktober 2001, Gubernur Riau H. Saleh Djasit, SH melantik Dra. Hj. Suryatati A Manan sebagai caretaker atau Penjabat Walikota Tanjungpinang di gedung yang kini menjadi kantor Dinas Perpustakaan Dan Arsip Kota Tanjungpinang. Pelantikan Dra. Hj. Suryatati A Manan yang saat itu menjabat sebagai walikota administratif, juga diamanahkan dan dibunyikan secara langsung dalam undang-undang pembentukan Kota Tanjungpinang.
Hal tersebut juga otomatis mempengaruhi wilayah yang berada di naungannya, salah satunya adalah Kelurahan Tanjungpinang Barat. Semenjak Kota Tanjungpinang diangkat statusnya menjadi Kota Otonom, maka perubahan struktur pemerintahan yang berada pada wilayah terdepan dalam pelayanan juga ikut mengalami perubahan. Dibawah kepemimpinan Lurah Pertama era Kota Otonom, Bapak Haryono, terjadi pemekaran wilayah RT/RW dan sebagainya. Dulunya Kantor Kelurahan berada di Jalan Bukit Semprong No. 1, sekarang sudah memiliki gedung baru di Jln. Bali, Kantor yang sekarang Kelurahan Tanjungpinang Barat tempati.