TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(Peraturan Walikota Tanjungpinang No. 54 Tahun 2016 Tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tanjungpinang)

Irwan Siswandi Rusli, S.Sos

LURAH TANJUNGPINANG BARAT

 

Lurah mempunyai tugas :

  1. mempelajari peraturan dan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
  2. mengoordinasikan pelaksanaan perencanaan, pengawasan, pengendalian di bidang pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kerjanya;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan perencanaan, pengawasan, pengendalian di bidang penegakan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangannya;
  4. mengoordinasikan pelaksanaan perencanaan, pengawasan, pengendalian di bidang pelayanan umum masyarakat yang menjadi kewenangannya;
  5. mengoordinasikan, pelaksanaan perencanaan, pengawasan, pengendalian di bidang sarana dan prasarana fasilitas umum di wilayahnya;
  6. membina dan mengawasi  pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah kerjanya;
  7. memberikan motivasi dan menetapkan kebijakan dalam rangka pemberdayaan masyarakat yang mandiri;
  8. membina dan mengawasi pelaksanaan administrasi dan ketatausahaan kelurahan;
  9. membina dan pengoordinasian terhadap bawahan;
  10. membina dan pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas-tugas jabatan fungsional dan dalam lingkup kelurahan;
  11. melaporkan hasil kerja pelaksanaan tugas kepada camat  setiap bulan dan akhir tahun; dan melaksanakan tugas  lain yang diberikan oleh pimpinan.

Yudho Noveriando, S.STP, M.Si

SEKRETARIS KELURAHAN TANJUNGPINANG BARAT

 

Sekretariat Kelurahan mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas Lurah di bidang kesekretariatan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sekretariat Kelurahan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan data dan materi bahan bidang pemerintahan;
  2. penyusunan rencana program dan kegiatan kelurahan;
  3. pengelolaan perlengkapan, keuangan dan kepegawaian;
  4. pengoordinasian kegiatan seksi di kelurahan;
  5. pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian kegiatan kelurahan dengan Instansi terkait;
  6. pelaporan pelaksanaan di bidang kesekretariatan dan kelurahan; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Rakhman, S.IP

KEPALA SEKSI PELAYANAN UMUM DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

 

Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas pokok :

  • menyelenggarakan kegiatan pelayanan masyarakat secara umum; dan
  • menyelenggarakan kegiatan pembinaan dibidang Sosial, Keagamaan, Pendidikan, Kebudayaan, Kesehatan Masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi :

  • penyusunan data dan materi bidang Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial;
  • pelayanan data dan informasi Kecamatan;
  • pelayanan administrasi kependudukan;
  • pelayanan administrasi umum lainnya;
  • penginventarisasi potensi data permasalahan sosial masyarakat;
  • pengoordinasian kegiatan pelayanan dengan instansi terkait;
  • pelaporan pelaksanaan bidang pelayanan;
  • pelaporan pelaksanaan pembangunan bidang kesejahteraan sosial; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Susilowati, S.Sos

KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok :

  • menyelenggarakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik, perekonomian dan produksi; dan
  • menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan lingkungan hidup.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :

  • penyusunan data dan materi bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  • penginventarisasian dan fasilitasi masalah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  • pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan;
  • pengoordinasian dan fasilitasi kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Wirawan Kumbara, S.S.T.Pel

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM


Seksi Tata Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok :

  • menyelenggarakan Pemerintahan Umum;
  • membina penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
  • menyelenggarakan pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  • menyelenggarakan pembinaan Ideologi Negara dan  politik dalam negeri.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Tata Pemerintahanm Ketentraman dan Ketertiban Umum menyelenggarakan fungsi :

  • penyusunan data dan materi bahan di bidang tata pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum;
  • pembinaan Rukun Warga dan Rukun Tetangga;
  • pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  • pembinaan administrasi Pemerintahan Kelurahan;
  • pembinaan potensi perlindungan masyarakat;
  • pelayanan administrasi pertanahan;
  • pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan gangguan keamanan,
  • pengoordinasian kegiatan tata pemerintahan, ketentraman dan ketertiban dengan instansi terkait;
  • pelaporan dan evaluasi di bidang tata pemerintahan, ketentraman dan ketertiban; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

STAF  SEKSI  PELAYANAN UMUM  DAN  KESEJAHTERAAN  SOSIAL

Lafran

NIP : 19800602 200801 1 011

Runa Kurniawati, SH

NR-PTT : 71812015

Hastuti Emilia, A.Md

NR-PTT : 60710002

Latifah

NT-PTT : 30712071

Yulni

NR-PTT : 30910158

R. Syafrida

NR-PTT : 31803080

STAF SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Rispandi Wibowo, SE

NIP : 19760326 201001 1 006

STAF SEKSI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Efmalizal

NIP : 19860207 201001 1 009

SEKRETARIAT

Ambrihas Wihar Priyanto, SE

NIP : 19780222 200312 1 004

Desi Febriani

NIP : 19810220 200701 2 008

TENAGA PENDUKUNG

Kamali

Kukuh Anjarwiyoso

Santo Syaputra

Kontak & Alamat :

(0771) 22366

humas.tpibarat@gmail.com

Jalan Bali No. 2

Kelurahan Tanjungpinang Barat,

Kecamatan Tanjungpinang Barat

Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau